Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan terhadap Pengungsi pada saat ditemukan, dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang menemukan Pengungsi melakukan pengamanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan.
Koreksi Anda
