Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus. (3) Tindakan berupa penempatan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h. (4) Setiap Pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda