Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan: a. Kepolisian Negara melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Koreksi Anda