Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada kartu identitas khusus pada saat berada di tempat penampungan. (2) Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Koreksi Anda