Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara Republik INDONESIA menugaskan tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Koreksi Anda