Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda
