Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda