Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Satu Data UMKM adalah kebijakan tata kelola data pemerintah bidang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data UMKM adalah data yang terkait bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi Data.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
7. Kode Referensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kode Referensi UMKM adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data UMKM yang bersifat unik.
8. Data Induk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Induk UMKM adalah Data UMKM yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi data transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk digunakan bersama.
9. Data Prioritas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Prioritas UMKM adalah Data UMKM terpilih yang berasal dari daftar Data UMKM.
10. Data Transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Transaksi UMKM adalah Data UMKM yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.
11. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
12. Forum Satu Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
15. Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dunia satuan pendidikan, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Data UMKM.
16. Pembina Data adalah kementerian atau lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
17. Walidata Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Walidata UMKM adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melaksanakan pengelolaan Data UMKM dan teknologi informasi.
18. Produsen Data UMKM adalah unit kerja di Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja Eselon I di Kementerian, dan
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Pemangku Kepentingan Lainnya yang menghasilkan Data UMKM berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pengendali Data UMKM adalah pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi, yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data UMKM sesuai dengan prinsip dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
20. Pengguna Data UMKM adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang menggunakan dan memanfaatkan Data UMKM.
21. Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat BDT-UMKM adalah kumpulan data dan informasi terintegrasi terkait UMKM di seluruh INDONESIA.
22. Sistem Informasi Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat SIDT-UMKM adalah alat pengumpulan, pengelolaan dan alat bagi-pakai Data UMKM di tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
23. Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat SAPA UMKM adalah platform pusat informasi dan layanan bagi pengusaha UMKM yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM dari pemerintah maupun non pemerintah.
24. Penyebarluasan Data UMKM adalah publikasi Data UMKM melalui SIDT-UMKM, SAPA UMKM, dan/atau media lainnya.
25. Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disebut Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.