Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Data UMKM diberikan untuk kebutuhan Pengguna Data UMKM dilaksanakan oleh Walidata UMKM.
(2) Pelayanan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Pengguna Data UMKM kepada Walidata UMKM.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan; dan
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
c. spesifikasi Data UMKM yang dibutuhkan.
(4) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik.
Koreksi Anda
