Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat Instansi Daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM tanpa dipungut biaya.
(2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, dan/atau perjanjian kerja sama.
(3) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data UMKM menyampaikan surat permohonan akun dengan melampirkan pernyataan kerahasiaan individu serta administrator penanggung jawab akun kepada Walidata UMKM.
(4) Akses Data bagi Pengguna Data UMKM selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
