Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e terdiri atas:
a. pemberian akses; dan
b. penyampaian Data UMKM.
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan nama pengguna dan kata sandi kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja di lingkungan Kementerian, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
(3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. sektor klasifikasi lapangan usaha bagi Instansi Pusat;
dan
b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah.
(4) Instansi Pusat, Instansi Daerah, unit kerja di lingkungan Kementerian, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang diberikan akses, dilarang membagikan akses kepada pihak lain.
Koreksi Anda
