Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang menerima Data UMKM yang di dalamnya terdapat data pribadi menjadi Pengendali Data UMKM.
(2) Sebagai Pengendali Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
