Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata UMKM menyusun standardisasi Data UMKM yang meliputi: a. Prosedur pengelolaan Data UMKM; b. Standar Data UMKM; dan c. Metadata UMKM. (2) Dalam menyusun standardisasi Data UMKM, Walidata UMKM mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data UMKM. (3) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data UMKM meliputi: a. Prosedur pengumpulan atau pemutakhiran Data UMKM; b. Prosedur pengolahan Data UMKM; c. Prosedur analisis dan penyajian Data UMKM; dan d. Prosedur diseminasi Data UMKM. (4) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda