Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata UMKM mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM dengan Pembina Data, Produsen Data UMKM, Forum Satu Data Kementerian, dan Forum Satu Data INDONESIA. (2) Hasil perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terdiri atas: a. daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data UMKM yang dianalisis untuk penargetan program pemberdayaan UMKM dan Kewirausahaan; c. daftar Data UMKM yang dijadikan Data Prioritas UMKM; dan/atau d. rencana aksi Satu Data UMKM.
Koreksi Anda