Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM terdiri atas: a. Walidata UMKM; b. Produsen Data UMKM; dan SM.5: … SM.2: … SM: … c. Pengendali Data UMKM. (2) Penyelenggara Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berkoordinasi dan berkomunikasi memanfaatkan Forum Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda