Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Data disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pengusaha.
(3) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis data dan kodefikasi data.
(4) Jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Data Induk UMKM dan Data Transaksi UMKM.
(5) Kodefikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberian nama suatu entitas untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan Data UMKM.
Koreksi Anda
