Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. memberikan pengarahan dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM;
b. MENETAPKAN rencana dan target penyelenggaraan Satu Data UMKM;
c. MENETAPKAN Data Prioritas UMKM;
d. MENETAPKAN Prosedur pengelolaan Data UMKM lingkup Kementerian;
e. MENETAPKAN Standar Data UMKM dan metadata di bidang UMKM yang bersifat sektoral;
f. MENETAPKAN Data UMKM yang dapat disebarluaskan;
dan
g. menyelesaikan permasalahan dan hambatan teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data UMKM.
(2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian dalam mengoordinasikan Forum Satu Data Kementerian dapat dibantu oleh Walidata UMKM.
(4) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
