Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengendali Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas paling sedikit:
a. menjamin hak subjek Data UMKM;
b. memastikan dasar pemrosesan Data UMKM;
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
c. memastikan pemenuhan prinsip pelindungan Data UMKM; dan
d. melaksanakan kewajiban pemrosesan Data UMKM, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
