Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(2) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat terdiri atas:
a. unit kerja Eselon I di Kementerian; dan
b. Instansi Pusat yang menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Daerah terdiri atas:
a. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat provinsi; dan
b. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat kabupaten/kota.
(4) Produsen Data UMKM pada tingkat Pemangku Kepentingan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
