Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Data UMKM dilakukan dengan menyampaikan data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pendistribusian data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau non elektronik. (3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata UMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda