Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data UMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data UMKM harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda