Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana jangka menengah kementerian negara/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian negara/lembaga.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
10. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
11. Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial adalah forum rapat kedinasan yang membahas program dan kegiatan pada tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
12. Rapat Koordinasi Perencanaan bidang Kesejahteraan Sosial Daerah adalah forum rapat kedinasan yang membahas tentang program-
program kesejahteraan sosial daerah provinsi dan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
13. Rapat Koordinasi Perencanaan bidang kesejahteraan sosial Tingkat Pusat adalah forum rapat kedinasan untuk menyelaraskan penjabaran pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Sosial dalam rangka menyusun rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
14. Rapat Konsultasi merupakan forum rapat kedinasan yang sifatnya konsultatif yang dilakukan Kementerian Sosial dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan yang menyelaraskan antara Rencana Kerja Kementerian Sosial dengan Rencana Kerja Pemerintah.