Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan Maret.
Koreksi Anda
