Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Proses dan mekanisme Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial dilakukan melalui forum koordinasi, sebagai berikut:
a. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial;
b. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah;
c. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat;dan
d. Rapat Konsultasi Kementerian Sosial dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan oleh penanggung jawab program pada masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dalam koordinasi Biro Perencanaan.
(3) Dalam hal selain forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan forum koordinasi pelaksanaan dan pemantapan
program/kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kementerian Sosial baik yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial maupun dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
