Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses dan mekanisme Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial dilakukan melalui forum koordinasi, sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial; b. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah; c. Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat;dan d. Rapat Konsultasi Kementerian Sosial dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan oleh penanggung jawab program pada masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dalam koordinasi Biro Perencanaan. (3) Dalam hal selain forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan forum koordinasi pelaksanaan dan pemantapan program/kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kementerian Sosial baik yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial maupun dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id