Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat: a. selarasnya program dan kegiatan Kementerian Sosial dengan Daerah;dan b. tersusunnya draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda