Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat:
a. selarasnya program dan kegiatan Kementerian Sosial dengan Daerah;dan
b. tersusunnya draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
