Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi Tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial bertujuan:
a. pengumpulan bahan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang telah dicapai oleh Unit Kerja Eselon I tahun sebelumnya;dan
b. pengumpulan bahan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan data perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial oleh Unit Kerja Eselon I tahun berikutnya.
Koreksi Anda
