Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat bertujuan:
a. menyelaraskan bahan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial dengan daerah;dan
b. menyusun Draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
