Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat bertujuan: a. menyelaraskan bahan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial dengan daerah;dan b. menyusun Draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda