Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Pelaksana Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah sebagai berikut: a. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; b. pelaksana : Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial; c. peserta terdiri atas: 1. pimpinan Unit Kerja Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial; 2. kepala instansi/dinas sosial daerah;dan 3. instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id