Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Organisasi Pelaksana Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah sebagai berikut:
a. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
b. pelaksana : Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial;
c. peserta terdiri atas:
1. pimpinan Unit Kerja Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial;
2. kepala instansi/dinas sosial daerah;dan
3. instansi terkait.
Koreksi Anda
