Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Materi yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Tingkat Unit Kerja Eselon I meliputi:
a. Rencana strategis Unit Kerja Eselon I;
b. Rencana strategis Unit Kerja Eselon II;
c. capaian program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun sebelumnya;dan
d. Perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun berikutnya.
Koreksi Anda
