Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan penyusunan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial akan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
