Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan penyusunan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial akan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id