Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial, sebagai berikut:
a. pengumpulan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;
b. penyusunan draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;
c. pembahasan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan;dan
d. penetapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
