Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial, sebagai berikut: a. pengumpulan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial; b. penyusunan draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial; c. pembahasan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan;dan d. penetapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda