Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah:
a. teridentifikasinya capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya sebagai bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;dan
b. teridentifikasinya perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
