Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah: a. teridentifikasinya capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya sebagai bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;dan b. teridentifikasinya perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id