Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah, bertujuan: a. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya;dan b. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id