Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah, bertujuan:
a. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya;dan
b. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
