Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi rapat yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Daerah meliputi: a. Renstra Unit Kerja Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial; b. Renstra dinas/instansi sosial daerah; c. capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun sebelumnya; d. perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun berikutnya; e. capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah dicapai dinas/instansi sosial tahun sebelumnya;dan f. perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya.
Koreksi Anda