Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Materi rapat yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Daerah meliputi:
a. Renstra Unit Kerja Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial;
b. Renstra dinas/instansi sosial daerah;
c. capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun sebelumnya;
d. perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Kerja Eselon I dan II tahun berikutnya;
e. capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah dicapai dinas/instansi sosial tahun sebelumnya;dan
f. perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
