Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 392A, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB);
b. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
c. penyiapan dan pengajuan dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM);
d. koordinasi pelaksanaan RSB dan RBA;
e. penyusunan rencana kebutuhaan, inventarisasi, dan penghapusan aset;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga;
h. penyusunan dan penetapan tata kelola internal organisasi;
i. pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id