Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 401

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, database serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 401 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id