Koreksi Pasal 401
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Direktur Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, database serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
