Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 408A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut SPI, merupakan unsur pengawasan intern yang bertanggung jawab pada Direktur Utama. (2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda