Koreksi Pasal 406
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan dukungan bidang hukum dan kepatuhan;
c. pelaksanaan kegiatan kehumasan;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
e. pengelolaan aset.
Koreksi Anda
