Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 406

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan dukungan bidang hukum dan kepatuhan; c. pelaksanaan kegiatan kehumasan; d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. pengelolaan aset.
Koreksi Anda