Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Direktur Layanan mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada lembaga keuangan dan pemangku kepentingan dalam rangka penyaluran bantuan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
