Koreksi Pasal 404
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Divisi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pendayagunaan dan pengembangan teknologi informasi.
(2) Divisi Database mempunyai tugas melaksanakan pendayagunaan dan pemeliharaan database.
(3) Divisi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
