Koreksi Pasal 392B
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392A, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB);
b. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
c. penyiapan dan pengajuan dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM);
d. koordinasi pelaksanaan RSB dan RBA;
e. penyusunan rencana kebutuhaan, inventarisasi, dan penghapusan aset;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga;
h. penyusunan dan penetapan tata kelola internal organisasi;
i. pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
