Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 392B

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392A, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB); b. penyiapan dan pengajuan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); c. penyiapan dan pengajuan dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM); d. koordinasi pelaksanaan RSB dan RBA; e. penyusunan rencana kebutuhaan, inventarisasi, dan penghapusan aset; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga; h. penyusunan dan penetapan tata kelola internal organisasi; i. pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda