Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 400

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Perencanan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan. (2) Divisi Tata Laksana Keuangan mempunyai tugas melaksanakan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan, pembayaran tagihan lembaga keuangan, dan pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran. (3) Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda