Koreksi Pasal 394
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktur Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan sosialisasi dan promosi layanan pembiayaan perumahan;
b. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga; dan
c. pelaksanaan verifikasi tagihan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
