Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 394

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktur Layanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan sosialisasi dan promosi layanan pembiayaan perumahan; b. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga; dan c. pelaksanaan verifikasi tagihan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda