Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 396

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan promosi layanan, evaluasi dan penyusunan laporan layanan pembiayaan perumahan. (2) Divisi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerjasama. (3) Divisi Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan verifikasi, evaluasi dan penyusunan laporan tagihan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda