Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 408

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pusat Pembiayaan Perumahan. (2) Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan bidang hukum dan kepatuhan. (3) Divisi Humas mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang kehumasan. (4) Divisi Rumah Tangga dan Aset mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan aset. 2. Diantara Pasal 408 dan Pasal 409 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 408A dan Pasal 408B, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda