Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 398

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis; b. penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan; d. pembayaran tagihan lembaga keuangan; e. pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran; f. pelaksanaan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku; g. penyusunan laporan keuangan; dan h. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 398 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id