Koreksi Pasal 398
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis bisnis;
b. penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan;
d. pembayaran tagihan lembaga keuangan;
e. pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran;
f. pelaksanaan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku;
g. penyusunan laporan keuangan; dan
h. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda
