Koreksi Pasal 402
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Direktur Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pendayagunaan dan pengembangan teknologi informasi;
b. pendayagunaan dan pemeliharaan database; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
