Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 402

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Direktur Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pendayagunaan dan pengembangan teknologi informasi; b. pendayagunaan dan pemeliharaan database; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda