Koreksi Pasal 391
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Pusat Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pembiayaan perumahan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan operasi kegiatan;
d. pengelolaan urusan umum dan hukum;
e. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
