Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 391

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Pusat Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pembiayaan perumahan; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan operasi kegiatan; d. pengelolaan urusan umum dan hukum; e. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda