Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan INDONESIA dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisioleh artis dan/atau olah ragawan yang bersangkutan.
3. Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
4. Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Impresariat/Promotor untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Impresariat/Promotor melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
5. Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.