Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Impresariat/Promotor; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda
